Perkembangan emang sudah semakin maju,kejahatan didunia maya pun semakin marak
kita sering dengar penculikan anak yang bermula dari pertemanan facebook
Jika pada jaman dahulu modus kejahatan tergolong klasik, maka jaman
sekarang modus kejahatan beragam bentuknya. Dari dulu sampai sekarang
motif kejahatan hampir sama. Kebanyakan pelaku kejahatan mempunyai motif
ekonomi, dendam, dan sebagainya.
Pelaku kejahatan pada jaman dahulu menggunakan peralatan seadanya.
Peralatan yang digunakan oleh pelaku masih tradisional. Pada saat ini
meskipun cara tersebut sudah banyak ditinggalkan, namun sebagian pelaku
masih menggunakannya. Berbeda dengan pelaku pada jaman sekarang yang
menggunakan peralatan serba canggih. Ini dikarenakan perkembangan
teknologi yang semakin canggih. Berbagai modus dan motif kejahatan
semakin beragam dan tak jarang susah untuk ditebak dan dikenali.
Kejahatan dengan teknologi selular
Kejahatan melalui teknologi selular saat ini makin marak terjadi di
Indonesia. Kejahatan ini terjadi melalui pesan singkat atau SMS yang
yang paling banyak. Berbagai modus kejahatan melalui SMS sudah banyak
memakan korban. Korban tidak hanya orang yang buta mengenai teknologi
dan informasi melainkan juga orang yang sangat paham terhadap teknologi
juga menjadi korban. Tak tanggung-tanggung pelaku sering kali menipu
korbannya sampai puluhan juta rupiah. Mulai dari motif meminta korban
untuk transfer pulsa sampai undian berhadiah. Motif dari kejahatan ini
adalah ekonomi. Kejahatan ini susah untuk diberantas karena melibatkan
sebuah jaringan yang terorganisir secara rapi.
Selain melalui SMS, modus kejahatan dengan menggunakan teknologi
selular ini juga sering terjadi melalui panggilan atau telepon. Modusnya
juga beragam. Modus menelpon dengan pura-pura dari sebuah perusahaan
yang menyelenggarakan undian untuk memenangkan suatu hadiah sering
terjadi. Pelaku menelpon calon korban jika calon korban mendapatkan
hadiah uang atau barang seperti mobil. Korban disuruh mentransfer
sejumlah uang dengan pura-pura untuk pajak pemenang. Modus lain korban
ditelpon oleh pelaku jika ada salah satu anggota keluarganya terjerat
narkoba, korban disuruh mentransfer sampai puluhan juta rupiah untuk
menyogok polisi supaya kasusnya tidak dilanjutkan ke meja hijau.
Terdapat pula modus menelon korban memberi tahu nomor baru, keesokan
harinya baru melakukan aksi kejahatan dengan berbagai alasan untuk
mengeruk rupiah dari korbannya.
Maraknya kejahatan melalui selular tak luput dari sistem yang kurang
baik pada keamanannya. Kebanyakan pelaku kejahatan ini menggunakan kartu
prabayar. Untuk pengguna kartu pasca bayar tidak terjadi kejahatan.
Kenapa kartu prabayar yang sering dijadikan untuk melakukan kenajahatan
dan bukan kartu pascabayar?
Kelemahan di Indonesia kartu prabayar mudah sekali didapatkan. Hanya
dengan seribu rupiah saja orang dapat menggunakan kartu ini. Tidak hanya
dari operator tertentu saja, hampir semua operator. Bahkan karena
persaingan yang kurang sehat tak jarang kartu prabayar dibagi-bagikan
secara gratis dengan menukar kartu prabayar dari operator pesaingnya.
Meskipun pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah
memperlakukan setiap kartu prabayar harus diregistrasi, namun itu hanya
isapan jempol belaka. Nama, nomor identitas, dan alamat pengguna kartu
dapat dipalsukan dengan mudah. Ini membuat para pelaku kejahatan susah
dibekuk jika kartu tidak dalam kondisi aktif.
Seharusnya Kominfo memberlakukan sistem yang sama untuk kartu
prabayar dan pascabayar. Pemberlakukan yang sama ini semua pelanggan
harus meregistrasi kartunya di kantor operator dengan menggunakan
identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor. Kartu
identitas pelanggan difoto kopi dan dijadikan dokumen di kantor operator
yang bersangkutan. Jika registrasi tidak menggunakan identitas resmi,
maka tidak berlaku. Apa lagi dengan adanya e-KTP seorang penduduk hanya
mempunyai satu KTP. Jika pelanggan masih anak-anak atau pelajar yang
belum mempunyai KTP hendaknya jangan menggunakan kartu pelajar. Ini juga
rawan disalahgunakan. Ia harus meregistrasi atas nama orang tuanya,
baru setelah mempunyai KTP sendiri identitas bisa diganti juga ke
kantor operator.
Selama ini yang harus megistrasi ke kantor operator hanya kartu
pascabayar saja. Seharusnya nomor identitas pada kartu legal, bukan yang
selama ini asal diisi kartu bisa digunakan. Jika tidak menggunakan KTP
atau SIM atau paspor maka kartu tidak bisa diregistrasi. Dengan demikian
kartu tidak bisa digunakan. Keuntungan bagi operator tidak banyak
mengeluarkan nomor yang habis pulsa dibuang. Ini hanya merugikan
operator. Dengan demikian kejahatan melalui selular dapat diminimalkan,
bahkan dihilangkan karena jika seseorang akan melakukan kejahatan
melalui selular pasti akan tertangkap. Jika seseorang kehilangan ponsel
hendaknya pihak operator memberikan layanan nomor pusat (contact
center) gratis (tool free) kepada konsumennya, sehingga kartu mudah
diblokir untuk menghindari penyalahgunaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar