Modus Perkembangan Teknologi

Perkembangan emang sudah semakin maju,kejahatan didunia maya pun semakin marak
kita sering dengar penculikan anak yang bermula dari pertemanan facebook
Jika pada jaman dahulu modus kejahatan tergolong klasik, maka jaman sekarang modus kejahatan beragam bentuknya. Dari dulu sampai sekarang motif kejahatan hampir sama. Kebanyakan pelaku kejahatan mempunyai motif ekonomi, dendam, dan sebagainya.
Pelaku kejahatan pada jaman dahulu menggunakan peralatan seadanya. Peralatan yang digunakan oleh pelaku masih tradisional. Pada saat ini meskipun cara tersebut sudah banyak ditinggalkan, namun sebagian pelaku masih menggunakannya. Berbeda dengan pelaku pada jaman sekarang yang menggunakan peralatan serba canggih. Ini dikarenakan perkembangan teknologi yang semakin canggih. Berbagai modus dan motif kejahatan semakin beragam dan tak jarang susah untuk ditebak dan dikenali.

Kejahatan dengan teknologi selular

Kejahatan melalui teknologi selular saat ini makin marak terjadi di Indonesia. Kejahatan ini terjadi melalui pesan singkat atau SMS yang yang paling banyak. Berbagai modus kejahatan melalui SMS sudah banyak memakan korban. Korban tidak hanya orang yang buta mengenai teknologi dan informasi melainkan juga orang yang sangat paham terhadap teknologi juga menjadi korban. Tak tanggung-tanggung pelaku sering kali menipu korbannya sampai puluhan juta rupiah. Mulai dari motif meminta korban untuk transfer pulsa sampai undian berhadiah. Motif dari kejahatan ini adalah ekonomi. Kejahatan ini susah untuk diberantas karena melibatkan sebuah jaringan yang terorganisir secara rapi.
Selain melalui SMS, modus kejahatan dengan menggunakan teknologi selular ini juga sering terjadi melalui panggilan atau telepon. Modusnya juga beragam. Modus menelpon dengan pura-pura dari sebuah perusahaan yang menyelenggarakan undian untuk memenangkan suatu hadiah sering terjadi. Pelaku menelpon calon korban jika calon korban mendapatkan hadiah uang atau barang seperti mobil. Korban disuruh mentransfer sejumlah uang dengan pura-pura untuk pajak pemenang. Modus lain korban ditelpon oleh pelaku jika ada salah satu anggota keluarganya terjerat narkoba, korban disuruh mentransfer sampai puluhan juta rupiah untuk menyogok polisi supaya kasusnya tidak dilanjutkan ke meja hijau. Terdapat pula modus menelon korban memberi tahu nomor baru, keesokan harinya baru melakukan aksi kejahatan dengan berbagai alasan untuk mengeruk rupiah dari korbannya.
Maraknya kejahatan melalui selular tak luput dari sistem yang kurang baik pada keamanannya. Kebanyakan pelaku kejahatan ini menggunakan kartu prabayar. Untuk pengguna kartu pasca bayar tidak terjadi kejahatan. Kenapa kartu prabayar yang sering dijadikan untuk melakukan kenajahatan dan bukan kartu pascabayar?
Kelemahan di Indonesia kartu prabayar mudah sekali didapatkan. Hanya dengan seribu rupiah saja orang dapat menggunakan kartu ini. Tidak hanya dari operator tertentu saja, hampir semua operator. Bahkan karena persaingan yang kurang sehat tak jarang kartu prabayar dibagi-bagikan secara gratis dengan menukar kartu prabayar dari operator pesaingnya. Meskipun pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah memperlakukan setiap kartu prabayar harus diregistrasi, namun itu hanya isapan jempol belaka. Nama, nomor identitas, dan alamat pengguna kartu dapat dipalsukan dengan mudah. Ini membuat para pelaku kejahatan susah dibekuk jika kartu tidak dalam kondisi aktif.
Seharusnya Kominfo memberlakukan sistem yang sama untuk kartu prabayar dan pascabayar. Pemberlakukan yang sama ini semua pelanggan harus meregistrasi kartunya di kantor operator dengan menggunakan identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor. Kartu identitas pelanggan difoto kopi dan dijadikan dokumen di kantor operator yang bersangkutan. Jika registrasi tidak menggunakan identitas resmi, maka tidak berlaku. Apa lagi dengan adanya e-KTP seorang penduduk hanya mempunyai satu KTP. Jika pelanggan masih anak-anak atau pelajar yang belum mempunyai KTP hendaknya jangan menggunakan kartu pelajar. Ini juga rawan disalahgunakan. Ia harus meregistrasi atas nama orang tuanya, baru setelah mempunyai KTP sendiri identitas bisa diganti juga ke kantor operator.
Selama ini yang harus megistrasi ke kantor operator hanya kartu pascabayar saja. Seharusnya nomor identitas pada kartu legal, bukan yang selama ini asal diisi kartu bisa digunakan. Jika tidak menggunakan KTP atau SIM atau paspor maka kartu tidak bisa diregistrasi. Dengan demikian kartu tidak bisa digunakan. Keuntungan bagi operator tidak banyak mengeluarkan nomor yang habis pulsa dibuang. Ini hanya merugikan operator. Dengan demikian kejahatan melalui selular dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan karena jika seseorang akan melakukan kejahatan melalui selular pasti akan tertangkap. Jika seseorang kehilangan ponsel hendaknya pihak operator memberikan layanan nomor pusat (contact center) gratis (tool free) kepada konsumennya, sehingga kartu mudah diblokir untuk menghindari penyalahgunaan.

0 comments:

Posting Komentar